Jokowi Diminta Cabut Permenkes No 51 Tahun 2018 soal Urun Biaya BPJS

Permenkes No 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat kritikan.
Jumat, 18 Jan 2019 18:13 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat kritikan. Salah satunya datang dari Ormas Pemuda Bung Karno (PBK).

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas PBK Furdiyanto Kusuma meminta Presiden Jokowi meninjau kembali Permenkes No 51 Tahun 2018 tersebut. Menurutnya, jika aturan tersebut diterapkan berpotensi memberatkan masyarakat bawah.

Jokowi harus tegur Menkes. Aturan ini bisa membuat rakyat jelata kesusahan, kata Furdiyanto di Jakarta, Jumat (18/1).

Dia mengaku sangat khawatir terhadap nasib rakyat miskin dalam pemenuhan kebutuhan medis jika aturan tersebut diberlakukan. Pasalnya, tidak tertutup terjadi potensi kecurangan yang dilakukan oknum-oknum terkait.

Bisa saja misalnya ada orang sakit biasa tapi dibilang sakit parah. Potensi-potensi semacam itu mestinya jadi perhatian serius. Bukan malah memberi peluang. Untuk itu, kami ormas PBK cabut Permenkes No 51 Tahun 2018. Jangan diberlakuan kalau bisa, ungkapnya.

Baca juga :