Jakarta, Jurnal Jabar - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasar aturan ini, lelang benda sitaan KPK bisa dilakukan dari tahap penyidikan.
Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, tulis Pasal 5 Ayat 2 PP tersebut.
Aturan tersebut mengizinkan lelang barang sitaan saat berada dalam tahap penyidikan dengan persetujuan tersangka atau kuasa hukumnya. Permintaan persetujuan dilayangkan oleh penyidik atau penuntut umum.
Tersangka dan kuasa hukum memiliki waktu tiga hari untuk menjawab permintaan persetujuan itu. Apapun jawaban dari tersangka dan kuasa hukum, proses lelang tetap akan digelar.
Untuk dapat dilelang, barang sitaan kasus korupsi harus memenuhi tiga syarat. Pertama, barang yang lekas rusak. Kedua, barang yang membahayakan dan yang ketiga adalah barang dengan biaya penyimpanan tinggi.