Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 di media sosial, sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.
Meskipun statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi, kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil orang dalam video tersebut.
Kasus tersebut, kata dia, ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu.
Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres, ucapnya.