Penangkapan Hadinoto Soedigno yang merupakanDirektur Teknik dan Pengelolaan ArmadaPT Garuda IndonesiaTbk. (GIAA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, semakin menguak kasus suap di tubuh Garuda. Hadinoto merupakan orang ketiga yang tersandung kasus suap antara perusahaan raksasa Airbus dan maskapai nasional Indonesia.
Sebelumnya mantanDirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar telah divonis delapantahun penjara dan denda satumiliar rupiah melalui Putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Juli 2020. Sementara itu, Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo enamtahun penjara melalui putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus suap oleh Airbus ini tidak hanya terjadi pada maskapai nasional Indonesia tetapi juga terhadap sejumlah maskapai di empat negara lainnya. SFO menginvestigasi Airbus atas pelanggaran UK Bribery Act 2010 terhadap anak perusahaan Airbus yang berada di Inggris. Hasil investigasi menyatakan Airbus juga menyuap sejumlah petinggi maskapai Ghana, Taiwan, Sri Lanka, dan Malaysia.
Dalam penanganan kasus ini, SFO menyepakati untuk menunda penuntutan kasus Airbus melalui mekanisme DPA. Syaratnya, Airbus SE bersedia mengakui perbuatan, melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan, serta membayar denda sejumlah 991 juta kepada SFO.
Keberhasilan investigasi SFO tidak lepas dari peran Indonesia khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyuplai informasi kunci kepada SFO untuk membongkar kasus suap ini.