Jakarta, Jurnal Jabar - Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, bernama Eliza terkait aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE), Selasa (9/11).
Pemeriksaan terkait dengan aset dan pemblokiran, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, Rabu (10/11), dilansir dari laman alinea.id.
Supardi menjelaskan, sampai saat ini belum dapat disimpulkan apakah istri Alex Noerdin mengetahui perbuatan suaminya. Menurutnya, di struktur PDPDE Gas, PDPDE Sumsel dan PT DKLN (Dika Karya Lintas Nusa) tidak ditemukan nama istri Alex Noerdin.
Kalau di struktur PDPDE Gas, PDPDE Sumsel dan DKLN tidak ada (nama istri Alex Noerdin), jelasnya.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.