JAKARTA - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 22 saksi, pada Kamis (27/2), terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dari 22 saksi yang diperiksa tersebut, tiga di antaranya adalah karyawan dari bank tempat penyimpanan dana, yang diduga terkait dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
Penyidik meminta keterangan dari ketiga karyawan bank tersebut untuk mendapatkan data terkait rekening tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/2) malam.
Sementara 19 orang saksi lainnya yang diperiksa hari ini, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup.
Dari 19 saksi itu terdiri dari tujuh saksi manajemen PT. AJS, tujuh saksi perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, satu saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID dan tiga saksi pegawai tersangka Benny Tjokrosaputro dan PT. Hanson Internasional.