Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi secara bertahap. Yaqut mengatakan, sertifikasi halal akan diambil alih oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi.
Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas, kata Yaqut dikutip dari akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3).
Yaqut menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Menurutnya, penetapan label halal tersebut dituangkan di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Sementara itu, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH, ujar Aqil dikutip dari situs resmi Kemenag.