Banyuwangi, Jurnal Jabar Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memfasilitasi sertifikasi halal bagi 1.000 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Abdul Syakur, mengatakan pihaknya mengapresiasi karena di Banyuwangi sudah ada 5.150 pelaku UMK yang memiliki sertifikat halal.
Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal, kata Abdul, dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu (19/8).
Abdul menjelaskan, Kemenag juga mengapresiasi langkah kolaboratif berbagai stakeholder di Banyuwangi untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.
Misalnya sosialisasi ini, yang dilakukan BPJPH bersama Kemenkop UKM dan Pemda Banyuwangi. Ini bentuk langkah bersama untuk mendorong lebih banyak pelaku UMK memperoleh kemudahan mengajukan sertifikasi halal, jelasnya.