Kemenhub Targetkan Regulasi Ojek Daring Selesai Maret 2019

Ada tiga aspek yang diatur dalam peraturan tersebut
Sabtu, 05 Jan 2019 17:54 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Depok - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan peraturan terkait ojek dalam jaringan (online) dalam waktu dekat. Harapannya, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi.

Pemerintah ingin memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau yang berprofesi ojek online. Tujuan regulasi, agar pengemudi mendapatkan rasa aman dan perlindungan, ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (5/1).

Ada tiga aspek yang diatur dalam peraturan tersebut. Tarif, penghentian sementara, dan keselamatan. Ketiga hal itu, yang selama ini selalu disampaikan, terang Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, pada kesempatan sama.

Kemenhub, imbuh dia, sedang mengkaji aturan tersebut. Seluruh pihak terkait dilibatkan dalam penyusunannya. Ditargetkan selesai Maret 2019.

Di sisi lain, Budi Karya mengimbau, pengemudi ojek meningkatkan kewaspadaan saat mengendarai sepeda motor. Soalnya, tingkat kecelakaan lalu lintas (lantas) tertinggi menimpa sepeda motor. Jumlahnya mencapai 70 persen.

Baca juga :