Nasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memantau penerapan protokol kesehatan serta Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) di sejumlah sektor industri manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial.
Pemantauan ini guna menjaga aktivitas produksi di sektor industri, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.
Pemantauan ini sekaligus menyosialisasikan penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier saat mengunjungi perusahaan baja PT. AM/NS Indonesia di Kawasan MM2100, Cibitung, Bekasi, Senin (26/7) dilansir dari kemenperin.go.id.
Ia mengatakan Kemenperin mewajibkan seluruh sektor industri yang memegang IOMKI untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu melalu portal SIINas.
Taufiek menjelaskan industri baja merupakan salah satu sektor strategis karena produksinya dijadikan sebagai bahan baku untuk menopang sejumlah aktivitas sektor lainnya. Oleh karena itu, industri baja punya peran penting atau sering disebut juga sebagai mother of industries.