Jakarta, Jurnal Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengklaim kebijakan pemberhentian itu tidak dipercepat, tetapi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.
Undang-undang itu diundangkan 19 Oktober 2019, artinya paling lama dua tahunnya (pada) 19 Oktober 2021, kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam telekonferensi, Rabu (15/9), dilansir dari laman alinea.id.
Firli menjelaskan, KPK tidak memiliki kewenangan menyalurkan pegawai gagal TWK untuk bekerja di institusi lain, termasuk badan usaha milik negara (BUMN). Pihaknya hanya akan menampung keinginan jika ada permintaan atau permohonan dari yang bersangkutan untuk bekerja di tempat lain.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan pemecatan terhadap pegawai yang gagal TWK bukan karena motif tertentu dalam menerapkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Ia berdalih, semua karyawan diberikan kesempatan sama.
Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi (Aparatur Sipil Negara) ASN melalui TWK, meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti menjadi ASN, tuturnya.