Jakarta, Jurnal Jabar Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak pemerintah menghapus hukuman mati. Desakan ini bertepatan dengan Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh setiap 10 Oktober. Koalisi mendesak Pemerintah dan DPR dapat merevisi Undang-Undang yang berhubungan dengan grasi dan hukum pidana mati.
Pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang No.5 Tahun 2010 tentang Grasi, khususnya terkait batas waktu permohonan grasi dalam kasus terpidana mati, yang tidak boleh dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 107/PUU-XII/2015, desak Koalisi HATI di laman Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Senin (11/10).
Koalisi prihatin, di tengah pandemi Covid-19, pengadilan Indonesia justru menjatuhkan hukuman mati melalui sidang secara daring. Menurut Koalisi, Pemerintah Indonesia mesti membatalkan semua rencana eksekusi mati secepatnya.
Pemerintah membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati serta menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial), tulis Koalisi Hati.
PBHI mencatat, hanya sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis mati dan melakukan eksekusi terhadap terpidana. Saat ini, ada 108 negara yang tidak menjalankan vonis hukuman mati, baik karena dihapus maupun sudah menjalankan moratorium hukuman mati.