JAKARTA - Kesepahaman bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tentang pengembangan sistem komunikasi dan informasi desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi, perlu dituangkan melalui intervensi bersama-sama.
Hal tersebut merupakan upaya memperluas, menjembatani dan mempercepat akses informasi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Tujuannya guna mendukung desa digital, pelayanan publik, produk unggulan kawasan perdesaan (prukades) dan desa wisata.
Koordinasi dengan BAKTI Kominfo menghasilkan dukungan pemenuhan akses internet dan digitalisasi desa di daerah tertinggal/3T, kata Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT), Agus Kuncoro.
Menurut Agus, pemerintah terus berupaya mengatasi ketimpangan akses jaringan internet. Terutama di antara kota besar dengan daerah-daerah, khususnya daerah 3T.
Tentunya semua bergantung pada internet. Titik utama dari pembangunan sekarang ini adalah sejauh mana internet bisa masuk dan bisa secara berkelanjutan memberikan akses kepada daerah tersebut. Artinya ada ketidakseimbangan antara daerah maju dengan daerah tertinggal, yang salah satunya bisa dilihat dari keberadaan internet, ujar Agus.