Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjual maupun operator pelaku usaha layanan telekomunikasi seluler menjual Kartu Subcriber Identity Module (SIM) dalam keadaan langsung aktif. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan pelarangan ini sebagai upaya mencegah peredaran Kartu SIM ilegal dan penyalahgunaan identitas untuk kejahatan, Kamis (8/7).
Kartu SIM sering kali dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu di sinilah esensi pentinya registrasi pra bayar secara konsisten karena akan bermanfaat untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain, kata Ahmad dilansir dari siaran pers Kominfo Nomer 239.
Ia juga menjelaskan pelarangan ini telah tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomer 5 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut disebutkan penyelenggaran jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdanan dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan jasa Telekomunikasi. Selanjutnya peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdanan, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak dan/atau perorangan.
Selain itu, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Faktulloh, mengimbau masyarakat untuk menggunakan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi karena akan dapat membantu pemerintah membangun Single Identity Number. Sehingga dapat memudahkan kita dalam berkomunikasi sosial dan transaksi ekonomi.