Nasional, Jurnal Jabar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI menyosialisasikan kanal aduan bagi korban penipuan digital. Direktur Telekomunikasi, Dirjen Pelaksanaan Pos dan Informatika, Kominfo, Aju Widyasari, memaparkan pihaknya sudah menyiapkan kanal AduanNomor.id yang bisa diakses masyarakat untuk melacak dan melaporkan nomor seluler yang dirasa mengganggu ataupun disinyalir melakukan tindak pidana.
Kanal ini merupakan situs resmi milik Kominfo yang sebetulnya bagian dari CekRekening.id, tapi berfokus pada layanan nomor seluler, kata Aju saat mengisi talkshow bertajuk Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi yang diadakan Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu (24/8).
Lebih lanjut, Aju memaparkan masyarakat yang akan melapor bisa mengisikan beberapa informasi yang diperlukan. Di antaranya, data nomor yang akan diadukan, nama operator, kategori pelaporan, biodata pelapor, kronologi dan terakhir mengunggah bukti kronologi penipuan.
Data yang sudah diinput akan segera diverifikasi. Jadi saya minta agar pengaduan nomor-nomor yang terindikasi melakukan penipuan bisa segera dilakukan. Karena channel itu kami eksekusi langsung ke operator sehingga bisa cepat diblokir tegasnya.
Aju menyampaikan, kanal AduanNomor.id juga menjawab hasil temuan riset CfDS yang menyebut bahwa medium komunikasi yang paling banyak digunakan dalam penipuan adalah jaringan seluler (SMS/telepon) sebanyak (64,1%). Hal ini sangat bisa dipahami karena mengirim pesan penipuan melalui SMS sifatnya sangat mudah dan murah.