Jakarta, Jurnal Jabar - Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan hingga saat ini tidak ada wacana yang muncul dalam pembicaraan resmi maupun tidak resmi antara DPR dan pemerintah terkait isu penundaan Pilkada 2024. Saan meminta para penyelenggara Pemilu untuk tetap fokus dan laksanakan Pilkada sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI belum ada wacana ataupun pembicaraan resmi maupun tidak resmi terkait dengan penundaan, memundurkan, atau memajukan Pilkada 2024. Sesuai dengan UU Pilkada, bahwa Pilkada itu dilakukan November 2024, tegas Saan dikutip dari portal media Kemenkominfo Infopublik.id, Selasa (25/7).
Saan menjelaskan, DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu sudah sepakat Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
Bahkan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah dalam hal itu diwakili oleh Mendagri, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP Bukan hanya bulan yang ditetapkan bahkan tanggalnya pun sudah ditetapkan, itu 27 November 2024, tuturnya saat hadir secara daring dalam agenda Dialektika Demokrasi dengan tema Polemik Penundaan Pilkada 2024.
Menurut Saan. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki wewenang terkait menunda atau pun memundurkan Pilkada 2024. Sementara itu, dari pihak DPR dan Pemerintah sendiri tidak ada wacana terkait hal tersebut.