Komisi III DPR RI Sepakati 7 Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI telah menyepakati tujuh calon hakim agung pada rapat pleno, Selasa (21/9).
Selasa, 21 Sep 2021 11:42 WIB Author - Ade Yuginsah

Nasional- Komisi III DPR RI telah menyepakati tujuh calon hakim agung pada rapat pleno, Selasa (21/9). Selanjutnya ketujuh nama tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di hari yang sama.

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan proses pemilihan calon Hakim Agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon Hakim Agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.

Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu Pemahaman Calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, Integritas Calon, dan Rekam Jejak, terang Herman dilansir dari laman dpr.go.id.

Diketahui Komisi Yudisial (KY) telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Pada seleksi tersebut KY menyerahkan 11 nama calon hakim agung ke DPR RI pekan lalu. Rekrutmen dibuka untuk internal hakim karier maupun masyarakat, sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Berikut calon Hakim Agung yang disepakati pada Tingkat I di Komisi III DPR dan selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna:

Baca juga :