Jakarta, Jurnal Jabar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pihaknya memeriksa karyawan PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas sebagai saksi atas kasus korupsi gas bumi Sumatera Selatan (Sumsel).
Diperiksa untuk pendalaman transaksi keuangan di PT PDPDE Gas, kata Leonard dalam keterangan resmi, dilansir dari laman alinea.id.
Kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan diduga telah menerima keuntungan fantastis selama 2011-2019.