Jakarta, Jurnal Jabar - Lembaga Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung KPK pada Senin (27/9), merupakan bentuk gugatan masyarakat yang wajib dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sudah seharusnya temuan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil TWK menjadi alasan Presiden untuk segera membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK. Demi kepentingan umum. Apalagi UU KPK terbaru meletakkan Presiden sebagai atasan KPK. Jadi Presiden berwenang membatalkan keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK, kata Peneliti Public Virtue, Mohamad Hikari Ersada, hari ini.
Hikari menegaskan, PVRI juga mendesak Jokowi mendengar suara mahasiswa dan elemen pro-demokrasi lainnya dengan membatalkan pemberhentian pegawai KPK karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Temuan Komnas HAM dan Ombudsman, jelasnya, lebih dari cukup untuk menjadi alasan Presiden dalam pembatalan pemberhentian mereka.
Tiga hari lagi, para pegawai KPK akan benar-benar diberhentikan secara tidak etis, menyalahi tata kelola administrasi pemerintahan, dan melanggar hak asasi manusia. Sudah seharusnya temuan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil TWK menjadi dasar Presiden membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK. Demi kepentingan umum, pungkas Hikari.