JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Maruf Amin, yang telah diangkat tidak menerima suap dan gratifikasi.
Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara, ketika anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apa pun eselon I, eselon II, atau eselon II, sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara, maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan, kata Juru Bicara, KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11).
Ia mencontohkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya, baik secara aktif pada transaksional, ataupun secara pasif.
Misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu, itu tidak boleh diterima. Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru, maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal, tuturnya.
Selain itu, Febri juga mengingatkan soal penerimaan gratifikasi.