KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Suap Meikartra

KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dari pemeriksaan saksi yang dipanggil
Senin, 12 Nov 2018 11:04 WIB Author - Kemas Pradipto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/11) hari ini.Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka SMN terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11).

Dua saksi itu adalah Support Service Project Management PT Lippo Cikarang A Eddy Triyanto dan PNS pada Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dari pemeriksaan saksi yang dipanggil, dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat.

KPK telah menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Baca juga :