JAKARTA - Penyidik KPK hari ini memanggil artis Inneke Koesherawati dalam penyidikan kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut atau Bakamla.
Inneke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yaitu PT Merial Esa. Bintang film era 1990-an ini merupakan istri dari Fahmi Darmawansah, selaku direktur PT Merial Esa yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7).
Selain Inneke, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka PT Merial Esa, yakni Direktur Utama PT Merial Esa Syukri Gunawan, Atras Mafazi dari unsur swasta serta Danang Sriradityo Hutomo dan Siti Sriyati Mutiah berprofesi sebagai wiraswasta.
KPK pada 1 Maret 2019 resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalarn APBN-P 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut.