BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengonfirmasi kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keterangan Tjahjo dalam kasus Meikarta sangat penting. Pasalnya, nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu muncul dari seorang tersangka yang tengah menjalani proses hukum.
Setidaknya, KPK menunjukkan kejelasan tentang ada tidaknya keterlibatan Tjahjo seperti yang diungkapkan Neneng dalam persidangan. Dengan begitu, kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta tidak bergulir bias.
Untuk kemudian memutuskan status Tjahjo Kumolo, apakah sebagai saksi ataukah sebagai tersangka, ucap Fickar saat dihubungi, Selasa (15/1).
Dalam persidangan, Neneng bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dia mengaku langsung mengiyakan permintaan Tjahjo. Meski begitu, Neneng menekankan kepada Tjahjo bahwa permintaannya dapat dikabulkan asalkan sesuai aturan.