Bandung - Setiap partai politik peserta pemilu di Indonesia wajib melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) didaerah masing-masing.
Hal tersebut berlaku juga di Jawa Barat. Tetapi, hingga saat ini hanya tiga partai politik yang baru melaporkan LPPDK ke KPU Jawa Barat.
Reza Alwan Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Baratmengingatkan bahwa pembukaan penerimaan LPPDK sudah berjalan sejak 26 April 2019. Sementara batas akhir penerimaan LPPDK ditutup pada tanggal 2 Mei 2019.
Jadi untuk level provinsi yang sudah lapor itu ada tiga, yakni Golkar, PAN, dan Perindo. Sementara PKS katanya sedang berproses, ungkap Reza di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa.
Selain itu pihaknya mengimbau kepada parpol tingkat kota untuk bisa segera memberikan LPPDK pada tanggal 1 Mei 2019 kepada KPU wilayahnya masing-masing.