KARAWANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan, hasil klarifikasi sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait praktik jual-beli suara pada Pemilihan Umum 2019 telah disampaikan ke KPU Jawa Barat.
Bahan-bahan klarifikasi (dari PPK) kami sampaikan kepada pimpinan di Jawa Barat, katanya, di Karawang, Selasa (18/6).
Proses klarifikasi tersebut telah dilakukan pada Senin (17/6). Setelah proses klarifikasi itu, langsung disampaikan ke KPU Jawa Barat.
Sementara dari hasil klarifikasi, Farid tidak membantah adanya aliran dana yang masuk ke anggota PPK. Keterangan yang diberikan anggota PPK, ternyata benar adanya aliran uang.
Iya betul terjadi. Artinya memang ada aliran dana yang masuk dari salah satu caleg ke mereka (PPK). Betul mengakui, rekan-rekan mengakui, yang 12 orang (PPK) ini mengakui, ungkap Farid.