JAKARTA - Faktor keamanan tidak cukup menjadi pembenar untuk melakukan pelarangan penggunaan cadar, seperti yang diwacanakan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Ini disampaikanoleh Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Asrorun Niam.
Penyelesaian masalah itu harus berakar dari pemahaman masalah secara utuh, tidak bisa generalisir. Pertimbangan keamanan semata tidak cukup menjadi faktor pembenar untuk melakukan apa saja, harus ada koridornya, ujar Asrorun ketika dihubungi di Jakarta, pada Jumat (1/11).
Menurutnya, maksud baik harus dilakukan dengan cara yang baik juga. Ia sendiri dapat memahami semangatdari wacana yang disampaikan oleh Menag Fachrul.
Namun, pelarangan penggunaan niqab atau cadar di kawasan lembaga dan instansi pemerintah, juga bukanlah jalan keluar untuk penanganan terorisme dan radikalisme.
Harus dilakukan penguraian masalah, sebelum melakukan penanganan agar tepat sasaran jangan hanya sekedar penyederhanaan masalah, jelas Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.