Jakarta Pemerintah menggencarkan pemusnahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) medis bekas penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, Limbah B3 medis penanganan Covid-19 mencapai 18.460 ton hingga 27 Juli 2021.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan pengolahan limbah medis Covid-19 di rumah sakit sangat besar, mencapai 383 ton per hari. Adapun kapasitas pengolah Limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari.
Meskipun kapasitas pengolah limbah B3 lebih besar dibandingkan limbah yang dikelola namun penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa, tambahnya.
Menurut Siti Nurbaya, saat ini pihaknya telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mepercepat pemusnahan Limbah B3 medis Covid-19, di antaranya dengan mempercepat perizinan serta relaksasi izin penggunaan Incinerator atau alat pengurai limbah.
Ia menjelaskan, relaksasi diberikan kepada fasilitas kesehatan untuk mengoperasikan Incinerator yang belum berizin. Namun, Siti Nurbaya menekankan, ada syarat yang harus dipenuhi Incinerator untuk dapat digunakan memusnahkan Limbah B3 medis Covid-19, yakni harus mampu memusnahkan limbah dengan suhu 800 derajat celcius.