LPSK Prihatin dengan Perdagangan Bayi di Indonesia

Perdagangan bayi sebagai salah satu wujud dari TPPO (tindak pidana perdagangan orang) adalah dilarang oleh hukum.
Kamis, 23 Jan 2020 12:47 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius P.S. Wibowo, menyatakan prihatin dengan masih adanya praktik perdagangan bayi di Tanah Air.

Bayi sebagai korban dari tindak pidana tersebut, tentunya sangat rentan terhadap bahaya lain yang dapat menimpa dirinya, misalnya telantar dan salah asuh, kata Antonius di Jakarta, Kamis (23/1).

Dalam kesempatan ini, Antonius juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polrestabes Palembang dalam menangkap sindikat pelaku praktik perdagangan bayi. Juga, mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mengatasi kejahatan/tindak pidana tersebut.

Sebagai lembaga mandiri yang menerima mandat dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan UU No. 13/2006, untuk melindungi saksi dan korban, termasuk korban perdagangan bayi, Antonius merasa sangat prihatin dengan masih adanya praktik perdagangan bayi di Tanah Air.

Sebagai bayi yang masih berusia sangat belia, yaitu berumur mingguan, bahkan harian, tentu saja bayi tersebut tidak dapat berbuat apa-apa dan sangat tergantung pada perlindungan dan pengasuhan orang dewasa, katanya.

Baca juga :