JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31) yang diduga terlibat percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita asal Jepang AK (35).
Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Azhar Nugroho mengatakan, tersangka mengaku hendak melakukan pemerkosaan saat korban tertidur. Pasalnya, pintu unit korban terbuka saat RH patroli di sekitar apartemen.
Sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan, kata Azhar Nugroho di Jakarta, Kamis (29/11) malam.
Dia menambahkan, RH akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan, Pasal 289 tentang kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, pengacara korban Rangga Afianto melaporkan komandan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31) terkait upaya pemerkosaan ke Polda Metro Jaya.