Jakarta, Jurnal Jabar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (Pinjol) segera melapor ke polisi. Mahfud menjelaskan, secara hukum perdata, pemerintah menganggap Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat.
Terutama syarat subjektifnya, ada sebagian hal lain, kata Mahfud dalam konferensi per virtual, Jumat (22/10).
Mahfud mengklaim pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyatnya dari pemerasan dan pengancaman. Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti tindak pidana terkait Pinjol ilegal.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, secara pidana Pinjol ilegal juga dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu, pada Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 23.
Misalnya, (kasus pinjol illegal mengancam) penyebaran foto-foto tidak senonoh. Foto disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak kasus. Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti, jelasnya.