JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan, bahwa MA telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai pemohon sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
MA pada Senin (15/7) telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima, ujar Andi di Jakarta, melalui pesan singkat seperti diberitakan Antara, Selasa (16/7).
Mahkamah juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Alasan dan pertimbangan majelis hakim atas gugatan kepada Bawaslu dan KPU tersebut adalah, tidak tepatnya objek permohonan II yang dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada, paparAndi.