Banda Aceh, Jurnal Jabar Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali menegaskan tidak akan menggunakan label halal terbaru untuk pelaku UMKM yang menyertifikasi halal produknya. Tgk Faisal mengklaim memiliki kewenangan sendiri dalam menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.
Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri, kata Tgk Faisal, Selasa (15/3).
Tgk Faisal menjelaskan, dalam sertifikasi halal di Aceh. pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat RI.
Menurut Tgk Faisal, label halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di Provinsi Aceh.
Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di Aceh, tegasnya.