BANDUNG - Pengacara Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, Firma Uli Sialahi, menyatakan masih belum paham terkait perkara yang menjerat kliennya.Pasalnya, kliennyakembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Rabu (16/10) malam di Jakarta.
Makanya saya kurang paham, kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia, Kata Firma, Kamis (17/10).
Wahid sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara, akibat perkara suap fasilitas untuk narapidana di Sukamiskin. Meski demikian, KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka, setelah adanya pengembangan perkara yang sama.
Oleh KPK, Wahid diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop dari salah satu narapidana Sukamiskin. Selain itu ia juga diduga menerima uang Rp75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana, yang merupakan narapidana Sukamiskin agar bisa keluar Lapas.
Firma menyebut, sangkaan KPK tersebut sebenarnya telah dibahas di persidangan sebelumnya. Namun, ia juga mengaku belum mengetahui secara rinci sangkaan tersebut. Sebabpihaknya belum menerima laporan informasi dari lembaga antirasuah tersebut.