Jawa Barat, Jurnal Jabar - Mal di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi diizinkan beroperasi 100% sampai pukul 22.00. Sementara warung makan termasuk kafe, restoran, rumah makan di mal dibatasi kapasitas 75% hingga pukul 22.00.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut keberhasilan daerah tersebut mencapai level 1 PPKM. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada level 1 PPKM, daerah-daerah tersebut mendapatkan beberapa kelonggaran seperti pemberlakuan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin pada sektor non esensial. Restoran, rumah makan dan kafe yang memiliki jam operasional pada malam hari diizinkan beroperasi mulai 18.00 hingga 00.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha yang sejenis diizinkan buka dengan prokes. Seluruh aktifitas ini harus menaati protokol kesehatan yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas pengunjung bioskop dibatasi 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.