JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, disebut menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, atas bantuan sehingga Hasanuddin bisa menduduki jabatan tersebut.
Pada 1 Maret 2019, terdakwa Haris bertemu dengan Menteri Agama Lukman, Hakim Saifuddin, di Hotel Mercure, Surabaya, dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan pasang badan untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Saifuddin, sejumlah Rp50 juta, ungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5).
Hal itu disampaikan dalam surat dakwaan Hasanudin, yang didakwa memberikan suap sejumlah Rp325 juta kepada Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan nonaktif yang juga anggota DPR 2014-2019, Romahurmuziy alias Rommy.
Saifuddin juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, sejumlah Rp20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan.
Uang Rp70 juta itu diberikan kepada Saifuddin karena sudah membela Haris, untuk tetap dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag, meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke menteri agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, mengenai ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi. Pasalnya, ada dua peserta yang lolos seleksi yaitu Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.