Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair di awal Oktober 2021. Uang akan langsung masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif.
Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN (Kantor Layanan Perbendaharaan Negara) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS, kata Yaqut di Jakarta, Senin (27/9).
Ia menjelaskan, insentif tersebut untuk guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Tujuannya, agar guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan, sehingga terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali, mengatakan Insentif tersebut bakal diberikan kepada guru yang memenuhi 12 kriteria. Menurutnya, kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan, ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani via laman resmi Kemenag.