Menaker Tegaskan Cuti Bersama Iduladha 2023 Bersifat Pilihan

Meski begitu, harus ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan perihal keputusan mengambil cuti bersama atau tidak.
Kamis, 22 Jun 2023 11:03 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan cuti bersama Hari Raya Iduladha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan atau fakultatif. Meski begitu, harus ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan perihal keputusan mengambil cuti bersama atau tidak.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja, kata Ida dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 2023 melalui YouTube Kemenko PMK, Kamis (22/6).

Ida menjelaskan, cuti bersama Iduladha 2023 selama dua hari memotong cuti tahunan pekerja. Sehingga, pekerja yang melaksanakan cuti bersama otomatis memotong hak cuti tahunannya.

Hak cuti yang diambilnya, mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan, jelasnya.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan pekerja yang tidak mengambil cuti bersama Iduladha 2023 maka hak cuti tahunannya tidak berkurang.

Baca juga :