Asrama Haji di tingkat provinsi akan dioptimalkan fungsinya sebagai tempat penanganan pasien Covid-19. Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji, dan Umrah Khoirizi, mengatakan Menteri Agama telah menerbitkan instruksi No 3 Tahun 2021 tentang pemanfaatan Asrama Haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri atau keperluan darurat lainnya, Senin (5/7).
Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenang serta Kepala Kanwil Kemenang Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, sambungnya dikutip pada laman Kemenag.go.id.
Dalam instruksi tersebut para pihak terkait diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asarama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
Ditambahkan Khoirizi, asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri. Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan dalam membantu penanganan pasien Covid-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.