Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota mempercepat distribusi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APB).
Gubernur, bupati, dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, ujar Tito tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 15/2021 tentang PPKM Darurat 2021 di Jawa-Bali.
Melansir dari setkab.go.id, Tito memperbolehkan kepala daerah melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran secepatnya dari program atau kegiatan kurang prioritas. Anggaran program kurang prioritas tersebut kemudian dialihkan untuk bansos serta jaring pengaman sosial lainnya.
Tito juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD.
Untuk mempercepat penyaluran BLT-DD, sebelumnya perlu adanya percepatan evaluasi APBDes oleh kepala daerah, tambah Tito.
Menurut Tito, kepala daerah dan kepala desa juga perlu melakukan pendataan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.