Jakarta, Jurnal Jabar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti sebanyak 59 kabupaten/kota di Indonesia belum mereformasi birokrasi. Mahfud meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dapat termotivasi dan berkomitmen mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya pembaruan dan perubahan.
Berdasarkan data terakhir yang kami peroleh, terdapat 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural. Artinya kabupaten/kota tersebut belum menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga belum dapat dievaluasi oleh Kementerian PAN-RB, kata Mahfud Rabu (1/12), dilansir dari laman alinea.id.
Mahfud menjelaskan, reformasi pada dasarnya adalah upaya pembaruan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek penerapan pelayanan prima.
Reformasi birokrasi merupakan usaha pemerintah didalam megubah sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntable, dan memberikan pelayanan publik yang prima, jelasnya dalam Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah.
Menurut Mahfud, birokrasi pemerintah sejatinya merupakan mesin penggerak pembangunan dalam rangka mencapai tujuan bernegara yang pada akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.