Jakarta, Jurnal Jabar Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020 2022. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.
Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, kata Kuntadi, dikutip dari alinea.id, Rabu (17/5).
Kuntadi menjelaskan, Johnny langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejagung untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Kejagung juga menggeledah Kantor Kemenkominfo hingga rumah dinas Plate sebagai Menkominfo.
Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ia diduga kuat berperan terlibat dalam tindak pidana korupsi kasus tersebut.
Sebagai informasi, Pemeriksaan Johnny sebagai saksi hari ini merupakan ketiga kalinya. Pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (15/3) dan pertama kali pada Selasa (14/2).