JAKARTA - Tugas dan peran menteri sebagai pembantu presiden sangat penting. Oleh sebab itu, menteri diimbau tidak rangkap jabatan di partai politik, karena hal itu terlalu berisiko konflik kepentingan.
Terutama bagi para menteri yang memegang tanggung jawab strategis. Mereka diimbau untuk fokus dan tak merangkap jabatan apa pun.
Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengatakan imbauan ituterkait rekomendasi KPK dalam politik cerdas berintegritas. Terutama dalam konsep Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Salah satu poinnya, tentang perlunya kaderisasi disusun secara prudent (bijaksana).
Jabatan rangkap pimpinan partai politik di eksekutif memiliki potensi risiko benturan kepentingan. Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi, yang menerima dana dari APBN, kata Saut.
Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik, antara lain bantuan keuangan dari APBN.