Bandung - Belum ada satu pun daerah di Indonesia yang menyandang status layak anak. Dari 514 daerah se-Indonesia, hanya 389 kabupaten/kota yang baru mendeklarasikan diri menuju kota layak anak (KLA).
Belum ada yang dikatakan layak anak. Sebab, harus memenuhi kriteria dengan mendapatkan penghargaan mulai Pratama, Madya, Nindya, Utama. Setelah itu, bisa dikatakan layak anak, ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, sela Festival Anak di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Minggu (16/12).
Ada 24 indikator yang wajib dipenuhi pemerintah daerah (pemda) untuk mendapat predikat KLA. Di antaranya, pemenuhan hak sipil anak (akta kelahiran), akses pendidikan, kesehatan, ruang bermain ramah anak, hingga ruang kreativitas.
Anak-anak harus sekolah, hak mereka adalah mengikuti pendidikan. Tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah. Semua harus bersekolah, termasuk juga kesehatan dan lain-lain, jelas dia.
Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, baru 16 daerah yang mendeklarasikan diri menuju layak anak. Di Jawa Barat, tinggal 11 kabupaten/kota yang belum mendeklarasikan, ungkap Yohana.