Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memberlakukan aplikasi e-SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Elektronik). Asisten I Setda, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan melalui e-SKPT Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah guna meminimalkan sengketa.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir (meminimalkan) permasalahan (sengketa) penguasaan tanah antara orang perorang, antara orang dengan perusahaan, atau antara orang dengan pemerintah, kata Akhmad, saat peluncuran e-SKPT, dilansir dari laman kukarpaper.com.
Akhmad menjelaskan, peluncuran e-SKPT ini merupakan bagian yang integral dalam inovasi daerah, yakni dalam bentuk pembaharuan layanan urusan kepemilikan tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat terintegrasi dengan baik.
Menurut Akhmad, kehadiran layanan e-SKPT tidak terlepas dari adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
Inovasi ini dapat diklasifikasikan sebagai inovasi tata kelola dalam pelayanan publik sesuai dengan tupoksi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar sebagai salah satu OPD di Pemkab Kukar, sambungnya.