JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulaimeregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan umum presiden 2019 (Pilpres 2019) pada Selasa (11/6).
Hari ini permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019, baru akan diregistrasi, ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/6).
Dengan dimulainya tahap registrasi, maka berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 dinilai telah lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 14 Juni 2019.
Pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden yang dilaksanakan pada Selasa (11/6) ini, menjadi penanda bahwa proses penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden 2019 di MK sudah memasuki tahap keempat.
Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.