JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan, MK akan menjadikan perkara sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang-undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja, jelas Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5).
Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres akan didahulukan.
Sidang pendahuluan akan digelar pada 14 Juni dan pada 28 Juni sudah pengucapan putusan, kata Fajar.
Fajar menjelaskan, meskipun penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU dimajukan menjadi Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, tapi hal tersebut tidak mengubah jadwal proses penyelesaian sengketa Pemilu.