JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 menyatakan, tidak menerima dalil kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengatakan ada ketidaknetralan aparat negara dalam Pemilu 2019.
Mahkamah mempertimbangkan bukti saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kebenaran yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparat negara, ucap Hakim Aswanto saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Rahmadsyah dalam kesaksiannya, mengaku menerima laporan ketidaknetralan oknum polisi di Polres Batu Bara dari video yang ia terima. Video tersebut memperlihatkan ada pertemuan yang dihadiri oleh 25 orang di aula balai desa di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Dugaan polisi yang mendata kekuatan dukungan calon presiden hingga ke desa, menurut mahkamah tidak cukup bukti karena hanya dibuktikan oleh fotokopi tanpa ada alat bukti lainnya.
Walaupun peristiwa itu terjadi, harus dibuktikan oleh bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya terhadap pemilih, tutur Hakim Aswanto.