JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Forum Perjuangan Pensiunan BNI.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan FPP BNI tidak beralasan menurut hukum.
Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon, kata Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/2).
Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayar pengusaha dan pekerja, maka pesangon yang dihitung yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar pengusaha.
Sebelumnya, para pemohon mengungkapkan belum memperoleh kekurangan pembayaran uang pesangon. Pasalnya, manajemen BNI dinilai menafsirkan secara sepihak Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu tidak mempertimbangkan penjelasan atas pasal tersebut.