Jakarta, Jurnal Jabar - Ketua Dewan Pengawas LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahuddin Al Aiyub menegaskan, pihaknya masih berwenang menetapkan fatwa halal bagi suatu produk meskipun label halal MUI digantikan dengan Label Halal Indonesia sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan Label Halal.
Sholahuddin menjelaskan, kewenangan fatwa halal bagi suatu produk sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI, kata Sholahuddin pada Minggu (13/3).
Sebagai informasi, Pasal 33 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH mengamanatkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI. Sholahuddin juga menegaskan, label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang.
Sholahuddin menjelaskan, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 mengatur bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.