JAKARTA - Orasi Eggi Sudjana pada Rabu (17/4) sebagai salah satu tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), mengenai kemungkinan adanya kecurangan pemilu dan kemungkinan munculnya people power menyeretnya ke ranah delik.
Seperti dilansir dari Alinea.id, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana makar karena dianggap menghasut masyarakat untuk ikut aksi people power.
Kasus Eggi berawal dari laporan relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) bernama Supriyanto yang keberatan atas orasi Eggi mengenai people power, Jumat (19/4) ke Bareskrim Polri.
Eggi juga dilaporkan oleh Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan people power yang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019.